Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Lukas Enembe Meninggal | Penjelasan soal Ada "Suara" Saat Gibran Debat

Kompas.com - 27/12/2023, 05:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi artikel populer Kompas.com, Selasa (27/12/2023).

Artikel populer lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi berakhir setelah ia meninggal dunia.

Selanjutnya, penjelasan konsorsium stasiun televisi terkait adanya suara "sudah" yang terdengar ketika calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bicara dalam debat.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Lukas diketahui beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Baca selengkapnya: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

2. Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Adapun Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor," kata Tanak saat dihubungi.

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum," ujar Tanak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com