Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Akal-akalan untuk Hindari Sanksi Dewas KPK

Kompas.com - 26/12/2023, 10:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga permohonan mengundurkan diri yang diajukan Firli Bahuri merupakan siasat untuk menghindari sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena tersandung kasus pidana dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.

Adapun Firli mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah proses sidang etik yang tengah bergulir di Dewas KPK.

“Nampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri ini sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Jokowi Diminta Adil, Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri seperti Rafael Alun

Adapun Dewas KPK bisa menjatuhkan sanksi berat kepada insan KPK dengan hukuman berupa meminta pihak yang bersangkutan mengundurkan diri.

Boyamin menduga, Firli mencoba menghindari agar tidak menjadi mantan pimpinan KPK yang menyandang status diminta mengundurkan diri oleh Dewas.

Karena itu, Boyamin melihat pengunduran diri Firli ini sebagai siasat atau akal-akalan untuk kepentingannya.

“Kalau diberhentikan juga tidak punya hak pensiun sebagai Ketua KPK dan menghindari mendapat predikat pernah diberhentikan oleh Dewan Pengawas,” tutur Boyamin.

Karena mengendus akal-akalan itu, Boyamin meminta Presiden Joko Widodo tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli Bahuri.

Boyamin juga meminta Presiden Jokowi bersikap adil. Sebab, terdapat ketentuan yang mengatur agar pengunduran aparatur sipil negara (ASN) yang sedang tersandung pidana ditunda hingga keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kesannya presiden memanjakan Pak Firli kalau ini dituruti dan masyarakat akan jengkel,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Firli bahuri tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Padahal, Firli sedang menghadapi proses di Dewas KPK.

Baca juga: KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Setneg

Dewas menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik yakni, pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi LHKPN, dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara.

Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena tidak sesuai undang-undang.

Firli kemudian memperbaiki surat pengunduran dirinya dan kembali mengirimkannya ke pihak Kemensetneg.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Temui Pimpinan KPK Sebelum Sampaikan Pengunduran Diri ke Dewas

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.

Surat dari Firli sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tertera dalam undang-undang.

Masih dalam proses (penyerahan kepada Presiden RI)," kata Ari, Senin (25/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com