Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2023, 12:03 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK menjelaskan bahwa putusan akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan didampingi oleh anggota Dewas lainnya, yakni Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono.

"Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11.00 WIB, pembacaan putusan," kata Tumpak kepada awak media, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya

Tumpak mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang belum turun untuk pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK tidak akan mengganggu putusan etik.

Pasalnya, Dewas KPK sudah membuat keputusan dan hanya menunggu waktu untuk dibacakan.

"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus," ujarnya.

"Pokoknya, tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik, atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak melanjutkan.

Baca juga: Dewas KPK: Jika Keppres Belum Turun, Sanksi Etik untuk Firli Bahuri Tetap Dijatuhkan

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, putusan tersebut sudah disepakati dengan bulat oleh lima anggota Dewas KPK.

"Oh iya, musyawarah sudah dilakukan tadi, setelah kami selesai pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Firli Bahuri Nyatakan Mundur, Eks Penyidik KPK: Sikap Pengecut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com