Dewas KPK menjelaskan bahwa putusan akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan didampingi oleh anggota Dewas lainnya, yakni Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono.
"Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11.00 WIB, pembacaan putusan," kata Tumpak kepada awak media, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Pasalnya, Dewas KPK sudah membuat keputusan dan hanya menunggu waktu untuk dibacakan.
"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus," ujarnya.
"Pokoknya, tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik, atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak melanjutkan.
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, putusan tersebut sudah disepakati dengan bulat oleh lima anggota Dewas KPK.
"Oh iya, musyawarah sudah dilakukan tadi, setelah kami selesai pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/22/12031071/dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-firli-bahuri-pada-27-desember-2023