Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ceritakan Saat Ia Menabrak UU Cipta Kerja dalam Penetapan UMP DKI Jakarta

Kompas.com - 21/12/2023, 14:57 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan mengkaji  ulang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja jika terpilih dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Anies dalam diskusi publik di Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

"Terkait Undang-undang Cipta Kerja itu sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Anies.

Baca juga: Anies Akan Wajibkan Perusahaan Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojek Online

Anies kemudian memberikan contoh bagaimana ia berani menabrak aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat ia menjabat Gubernur DKI.

Saat itu, pada penghujung 2021, Anies menetapkan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja.

Sebab, UU Cipta Kerja mengatur kenaikan UMP sangat minim, yakni hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika mengikuti aturan UU Cipta Kerja, maka didapatkan UMP DKI 2022 sebesar 4.453.935.

"Menurut saya pengaturan UMP-nya tak mencerminkan prinsip keadilan," kata Anies.

Baca juga: Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Revisi UMP Semua Provinsi dan Tolak UU Cipta Kerja

Dari data yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rata-rata kenaikan UMP harusnya sebesar 8 persen, jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun aturan UU Cipta Kerja membuat kenaikan UMP menjadi sangat rendah, di angka 0,8 persen.

"Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik," ucapnya.

Anies pun saat itu akhirnya menggunakan aturan lama dalam menetapkan UMP DKI, dan didapatkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

UMP DKI 2022 pun ditetapkan sebesar Rp 4.641.854.

"Dan itu menurut kami prinisp keadilan, walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat," tandasnya.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Belakangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat keputusan Anies terkait UMP DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Pada pertengahan 2022, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Apindo.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022  yang diteken Anies.

Majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Angka UMP DKI yang diperintahkan hakim itu masih lebih besar dari UMP DKI yang mengacu pada aturan UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com