Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tandatangani PK 2024, BKKBN Siapkan Perencanaan dan Evaluasi Kinerja

Kompas.com - 21/12/2023, 12:35 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Seluruh Pimpinan Badan Kependudukan Nasional dan Keluarga Berencana (BKKBN) menandatangani Perjanjian Kerja (PK) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilaksanakan secara hybrid di Auditorium BKKBN Pusat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo mengatakan, PK merupakan dasar bagi penjenjangan kinerja, penetapan perencanaan kinerja, serta acuan monitoring dan evaluasi kerja.

"Ada penambahan pada indikator PK, yakni target-target seperti Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (DAK BOKB)," kata dr Hasto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

dr Hasto menilai, Proyek Prioritas Nasional (Pro PN) penting untuk ditambahkan karena mengikuti perkembangan yang ada sekaligus mendukung pencapaian percepatan penurunan stunting.

Baca juga: Selain Stunting, Kepala BKKBN Dorong Penyuluh Keluarga Berencana Peduli Kesehatan Jiwa

“Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yakni harus berpegang teguh pada nilai akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (AKHLAK) dalam mencapai target kinerja," tuturnya.

Ia pun berharap penandatanganan tersebut bisa meningkatkan derajat manusia yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai ketuhanan.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan BKKBN Wahidin menyampaikan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014. Disebutkan bahwa PK harus ditandatangani paling lambat satu bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diterima.

"Pada 29 November 2023, DIPA telah diserahkan oleh presiden kepada kementerian/lembaga (K/L)," jelas Wahidin.

Baca juga: Kepala BKKBN Sebut 15,3 Persen Calon Pengantin di Kota Batu Berisiko Lahirkan Bayi Stunting

Untuk diketahui, DIPA merupakan dokumen perencanaan tentang penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya. Dokumen ini berisi arahan pelaksanaan program dan kegiatan yang mencakup sasaran, indikator, target, dan anggaran.

"Proses penyusunan PK TA 2024 telah dilaksanakan melalui pembahasan bersama para tim teknis penyusunan PK yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 272 Tahun 2023 dalam Rapat Pimpinan Penetapan PK pada 11 Desember 2023," tutur Wahidin.

Adapun, PK BKKBN 2024 ini memuat sejumlah hal, yakni sasaran strategis, indikator sasaran strategis, target, anggaran program, dan definisi operasional. PK Pimpinan Tinggi Madya (PTM) memuat sasaran program, indikator sasaran program, target, anggaran kegiatan, dan definisi operasional.

PK Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) memuat sasaran strategis, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output, target, anggaran kegiatan, anggaran rincian output, dan definisi operasional.

Baca juga: Kepala BKKBN Harap Jajarannya Terapkan BerAKHLAK sebagai Pedoman dalam Bekerja

Sementara PK Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi seluruh Indonesia berisikan sasaran indikator kinerja, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output tagging Pro PN, tagging stunting, dan prioritas K/L, target anggaran kegiatan, anggaran rincian output, dan definisi operasional.

"Dokumen PK BKKBN TA 2024 selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKKBN dan dilaporkan ke Kemenpan-RB secara mandiri oleh setiap unit kerja melalui website Kemenpan-RB dan diunggah ke portal BKKBN," jelas Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com