Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Terbitkan Surat Telegram Tekan Risiko Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 15/12/2023, 11:28 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI mengeluarkan surat telegram ke jajaran dalam rangka menekan risiko penyebaran Covid-19.

Surat telegram dari Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI yang ditujukan kepada kepala pusat kesehatan satuan-satuan di TNI, pada Kamis (14/12/2023).

Tembusannya adalah Panglima TNI, para kepala staf angkatan tiga matra, Kepala Staf Umum TNI, Inspektur Jenderal TNI, Panglima Kostrad, Panglima Koarmada, Panglima Koopsudnas, hingga para panglima kodam dan komandan satuan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Disiplin Prokes Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 saat Masa Libur Nataru

Surat telegram itu telah dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Jumat (15/12/2023).

Surat telegram tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 82 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014, Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1491/2023 tanggal 20 Juli 2023, Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Baca juga: Kemenkes Imbau Seluruh Daerah Waspadai Lonjakan Covid-19 Pada Masa Libur Nataru

Lalu, surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19.

“Menekankan di jajaran masing-masing untuk menaati prokes seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami keluhan batuk pilek atau berada di luar rumah, menerapkan etika batuk dan bersin,” tulis surat telegram itu.

Para jajaran juga diperintahkan melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus Covid-19 dengan melakukan swan antigen atau PCR untuk mencegah penularan virus lebih luas.

Baca juga: Irjen Kemenag Tak Hadiri Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Pengadaan APD Covid-19 karena Dinas Luar Negeri

Memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat supaya dirujuk ke rumah sakit.

“Memerintahkan karumkit atau kafaskes TNI di jajaran masing-masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar Covid-19,” tulis surat tersebut.

Adapun kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik. Disadur dari laman Kemenkes, ada 318 kasus baru per Rabu (13/12/2023) atau naik 7 persen dari hari sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com