Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Pertanyaan Ganjar soal MKMK Jadi Jantung Perdebatan, tapi Tak Dijawab Prabowo

Kompas.com - 13/12/2023, 05:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyayangkan sikap calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang tidak menjawab pertanyaan mengenai putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang berujung pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pertanyaan mengenai MKMK itu dilontarkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat capres perdana yang digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (12/12/2023) malam.

Menurut Erasmus, persoalan yang menimbulkan pembentukan MKMK merupakan jantung perdebatan.

“Khusus untuk pertanyaan Pak Ganjar, persoalan MKMK bagaimana? Inilah sebetulnya jantung pertanyaan dalam perdebatan ini yang sayangnya enggak dijawab (oleh Prabowo),” kata Erasmus dalam program Obrolan Newsroom di kanal YouTube Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Nilai Jawaban Prabowo Cukup soal HAM, Ganjar: Tinggal Publik yang Menilai

Diketahui, pembentukan MKMK menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan perkara nomor 90 tersebut yang membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Kemudian, MKMK memutuskan putusan nomor 90 itu melanggar etik karena majelis hakim dipengaruhi Ketua MK Anwar Usman yang diketahui merupakan adik ipar Jokowi atau paman Gibran.

Namun, Prabowo tidak menjawab dengan jelas pertanyaan mengenai persoalan putusan MK tersebut.

Baca juga: Prabowo ke Ganjar: Penghilangan 13 Aktivis Kenapa Ditanyakan ke Saya? Itu Tendensius Pak!

Prabowo justru bertanya balik kepada Ganjar mengenai siapa pihak yang melakukan intervensi.

“Kalau intervensi siapa, pertanyaannya kan dua, apakah Pak Prabowo nanya atau tahu siapa yang intervensi. Tapi beliau tidak selesai mengatakan,” ujar Erasmus.

Menurut Erasmus, putusan MKMK menunjukkan standar moral dan etik pejabat pengadilan yang dinyatakan melanggar ketentuan dan dicopot dari jabatannya menguntungkan salah satu calon, yakni Gibran.

Ia mengatakan, hal ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar bagi capres dan cawapres untuk menjaga integritas MK dan Mahkamah Agung, serta mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Itu (putusan MK yang syarat pelanggaran etik) menguntungkan salah satu calon,” kata Erasmus.

Baca juga: Tanya ke Prabowo, Anies: Apa Perasaan Bapak Putusan MK Langgar Etika?

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyentil Prabowo mengenai bagaimana komentar prabowo terhadap putusan MK.

Pertanyaan itu dilontarkan Ganjar ketika persoalan independensi kekuasaan kehakiman sedang menjadi topik yang dibicarakan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com