Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Tanggapi soal Wacana Memindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang

Kompas.com - 12/12/2023, 16:07 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menanggapi wacana dari Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke Pulau Galang.

Juru Bicara (Jubir) Kemenlu Lalu M Iqbal mengatakan, semua opsi untuk membahas pengungsi Rohingya ada dalam pembahasan.

Namun, menurutnya, untuk saat ini Kemenlu fokus untuk menyelesaikan situasi yang terjadi di Aceh terlebih dahulu.

"Tapi fokus kita tidak ke situ saat ini. Fokus kita adalah bagaimana menyelesaikan situasinya di Aceh," kata Lalu MIqbal saat jumpa pers di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Soal Pengungsi Rohingya, Wapres: Selama Ini Tidak Mungkin Ditolak, tapi...

Iqbal menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya ini perlu diselesaikan dari akar masalah yang terjadi di Myanmar.

"Akar masalahnya adalah konflik di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai," ujar Iqbal.

"Indonesia akan melakukan semua kemampuannya untuk membantu agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan dan demokrasi segera dipulihkan," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut terdapat opsi untuk menampung pengungsi Rohingya, seperti di Pulau Galang, Kepulauan Riau yang dulu dijadikan tempat menampung pengungsi dari Vietnam.

Ma'ruf Amin juga menekankan bahwa isu pengungsi Rohingya adalah masalah kemanusiaan yang harus diatasi bersama anatarpemangku kepentingan.

"Penempatannya di mana? Dulu kita punya Pulau Galang, nanti kita bicarakan lagi apa akan seperti itu," kata Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada 5 Desember 2023.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan berembuk melalui musyawarah pimpinan daerah (muspida) dengan tiga wilayah untuk menangani pengungsi Rohingya di Indonesia.

Adapun tiga wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Sumatera Utara.

"Ya (masalah Rohingya) kita proses, karena ini nanti mengundang tiga muspida (musyawarah pimpinan daerah) tiga provinsi, Riau, Aceh, Sumatera Utara untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah saat ini memang menampung sementara pengungsi Rohingya. Tetapi, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi.

Oleh karenanya, langkah menampung sementara pengungsi Rohingya hanya berdasarkan pada sisi kemanusiaan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tegas jika Penanganan Rohingya Disalahartikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com