JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bisa bersikap keras jika alasan kemanusiaan menjadi landasan menerima pengungsi Rohingya justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, seperti sindikat perdagangan orang lintas negara.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Pemerintah Indonesia menerima pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan.
Padahal, kata Muhadjir, Indonesia tidak memiliki tanggung jawab terhadap pengungsi Rohingya karena tidak meratifikasi Konvensi untuk Pengungsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1951.
Baca juga: Ditanya soal Pengungsi Rohingya, Gibran: Fokus Kesejahteraan Warga Kita Saja
"Tetapi, kalau pertimbangan kemanusiaan itu kemudian telah disalahgunakan, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara yang tidak bertanggung jawab, ya kita akan bisa bertindak keras untuk menolak itu," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (11/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.
"Jadi kita sebetulnya dalam menerima kehadiran mereka itu pertimbangan kemanusiaan saja," sambung Muhadjir.
Pemerintah Indonesia, kata Muhadjir, akan bertindak keras menolak pengungsi Rohingya jika alasan kemanusiaan yang selama ini menjadi landasan justru disalahgunakan.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya
Pemerintah Indonesia, menurut Muhadjir, tidak terikat oleh Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) karena tidak meratifikasi konvensi itu.
Muhadjir juga meminta semua pihak bisa memahami penolakan masyarakat Aceh terhadap para pengungsi Rohingya.
Menurut dia, warga Aceh mempunyai hak buat menyuarakan pendapat karena mereka juga tidak nyaman gelombang kedatangan pengungsi Rohingya yang masif.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh
"Ya harus kita pahami itu, kalau masyarakat mungkin juga lama-lama tidak nyaman, apalagi kemudian hadirnya kok bertubi-tubi," tutur Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan, para pengungsi Rohingya merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah akan bertindak tegas menindak para pelaku TPPO di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.