JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/12/2023) mendatang.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana selama 14 tahun penjara setelah dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan DJP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini kemudian memberikan waktu dua pekan untuk Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya mempersiapkan nota pembelaan.
“Dua minggu ya, bahkan ini lebih. Kalau dua minggu jatuh tanggal 25 Desember, Natal, jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27, hari Rabu untuk pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Hakim mengatakan, nota pembelaan bisa disampaikan langsung oleh Rafael Alun selaku terdakwa ataupun diserahkan kepada tim penasihat hukum seluruhnya.
Namun, Hakim menekankan bahwa nota pembelaan harus disampaikan pada waktu yang telah ditentukan.
“Saudara (Rafael Alun) bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum. Jadi sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 27 Desember,” kata Hakim Suparman.
Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.
Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Baca juga: Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar
Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME)
Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca juga: Rafael Alun Akui Cantumkan Nama Istri Jadi Komisaris Perusahaan Konsultan Pajak
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.