JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung Syntho Pirjani Hutabarat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek jelur kereta api.
Perkara Syntho merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara Syntho diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Pengacara Eks Wamenkumham Kecewa KPK Absen Sidang Praperadilan
Syntho juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.105.700.000.
Namun, jumlah itu dikurangi uang yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara oleh KPK.
Sejumlah uang yang telah dirampas antara lain adalah barang bukti nomor 915 senilai Rp 307 juta, barang bukti nomor 916 berupa uang senilai Rp 388,3 juta, dan barang bukti nomor 925 berupa uang senilai Rp 600 juta.
Kemudian, barang bukti nomor 950 berupa uang senilai Rp 400 juta dan barang bukti nomor 973 berupa uang senilai Rp 100 juta.
Baca juga: Peringatan Hakordia, KPK Lelang Album Blackpink, BTS hingga PS 5
“Total sebesar Rp 1.795.300.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 310.400.000,” ujar Ali.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sintho bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Namun, jika harta benda Syntho tidak mencukupi kekurangan biaya uang pengganti itu, maka hukumannya akan ditambah.
“Dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Syntho dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda Pekan Depan
Adapun Syntho diduga menerima suap Rp 2,2 miliar dari pengusaha Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
Suap diberikan agar perusahaan Dion mendapatkan proyek jalur kereta api Lampegan, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.