Salin Artikel

Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung Syntho Pirjani Hutabarat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek jelur kereta api.

Perkara Syntho merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara Syntho diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Syntho juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.105.700.000.

Namun, jumlah itu dikurangi uang yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara oleh KPK.

Sejumlah uang yang telah dirampas antara lain adalah barang bukti nomor 915 senilai Rp 307 juta, barang bukti nomor 916 berupa uang senilai Rp 388,3 juta, dan barang bukti nomor 925 berupa uang senilai Rp 600 juta.

Kemudian, barang bukti nomor 950 berupa uang senilai Rp 400 juta dan barang bukti nomor 973 berupa uang senilai Rp 100 juta.

“Total sebesar Rp 1.795.300.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 310.400.000,” ujar Ali.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sintho bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Namun, jika harta benda Syntho tidak mencukupi kekurangan biaya uang pengganti itu, maka hukumannya akan ditambah.

“Dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur Ali.

Dalam perkara ini, Syntho dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Adapun Syntho diduga menerima suap Rp 2,2 miliar dari pengusaha Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.

Suap diberikan agar perusahaan Dion mendapatkan proyek jalur kereta api Lampegan, Jawa Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/11/17110391/eks-ppk-balai-teknik-perkeretaapian-bandung-divonis-45-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke