JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait permohonan pengawasan sidang praperadilan terhadap dua Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Surat dilayangkan perwakilan ICW Agus Sunaryanto kepada Ketua KY Amzulian Rifai pada Senin (11/12/2023).
Adapun, Firli dan Eddy merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam perkara berbeda yang mengajukan praperadilan ke pengadilan lantaran keberatan atas penetapan tersangka.
"Indonesia Corruption Watch resmi mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial terkait permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan pada proses praperadilan dua orang tersangka kasus korupsi yakni, Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif dan Eddy OS Hiariej, Mantan Wamenkumham," kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan, Senin siang.
Baca juga: ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham
ICW menilai pemantauan yang dilakukan oleh KY merupakan hal penting demi menjaga profesionalitas hakim pada Pengadilam Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan tersebut.
"Sekaligus menjaga integritas dari lembaga pengadilan sendiri agar tidak ada intervensi dalam prosesnya," tambah Diky.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Firli dan Eddy sama-sama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya
Sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.
Sementara, praperadilan kasus Firli ditangani oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kedua sidang itu akan digelar secara perdana pada Senin hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya.
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli telah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai tersangka yakni 1 dan Desember 2023.
Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.