Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERTAMBANGAN DI PULAU KECIL

DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, asalkan...

Kompas.com - 08/12/2023, 10:41 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang–Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) pada Selasa (5/12/2023).

Sebagai informasi, pengaju judicial review UU PWP3K tersebut adalah perusahaan tambang nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Adapun agenda pada sidang MK tersebut adalah mendengar keterangan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan ahli dari pihak terkait.

Baca juga: Dilematika Pertambangan di Pulau Kecil

Pada kesempatan tersebut, pihak DPR RI diwakili oleh anggota Komisi III Wihadi Wiyanto, SH, MH untuk menyampaikan keterangan.

Wihadi menyampaikan bahwa frasa “dikuasai negara” berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI Tahun 1945 haruslah mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala kekayaan bumi, air, dan alam di dalamnya.

“UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya memberi keterangan, Selasa.

Dirinya juga menegaskan penjelasan mengenai kata “prioritas” sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K untuk tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

“Secara gramatikal, kata ‘diprioritaskan’ dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibandingkan kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Karenanya, kata ’diprioritaskan’ tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini, terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil,” tegas Wihadi.

Baca juga: Efek Bola Salju dari Dilematika Tambang di Pulau Wawonii

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020, menurut Wihadi pemanfaatan pulau kecil dan perairan disekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut, tetapi dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

“Dengan demikian, tidak terdapat larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di pulau-pulau kecil dengan luas mulai 100 kilometer persegi (km2) hingga 2.000 km2,” tambahnya.

Sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang?Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang digelar MK pada Selasa (5/12/2023). Tangkapan layar Youtube Makama Konstitusi Sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang?Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang digelar MK pada Selasa (5/12/2023).

Wihadi juga menguraikan penilaian hukum atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Ia berujar bahwa pada dasarnya, kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.

“Diperbolehkan, asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan, yaitu telah tercantum dalam RZWP3K, yakni telah memiliki perizinan berusaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2, serta kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan dan atau masyarakat sekitarnya secara teknis dan ekologi dan atau sosal dan atau budaya,” jelas Wihadi.

Sependapat dengan Pemerintah

Sebelumnya, pada sidang MK yang digelar pada Selasa (12/9/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manoppo, mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan yang sejalan dengan DPR RI.

Baca juga: Revitalisasi Pulau Kecil dan Pulau Kosong Nan Kaya Mineral

Dalam paparannya, Pemerintah meminta agar UU PWP3K dipahami secara komprehensif dan melihat tujuan diundangkannya UU itu sendiri. Oleh karena itu, membaca dan memahami ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 Huruf k undang-undang a quo harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K.

“Yang jelas, (UU tersebut) mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta ekosistem ekologisnya secara berkelanjutan,” ujar Victor.

Victor juga melanjutkan dengan penjelasan tentang kata ’prioritas’ seperti terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) yang bermakna tidak melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

“Menurut KBBI, arti ‘prioritas’, yaitu didahulukan dan diutamakan daripada yang lain, yang oleh Pemohon dimaknai tidak sebagai larangan. Dengan demikian, kepentingan lain di luar kegiatan atau aktivitas prioritas tidak serta-merta dilarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Victor juga menyampaikan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k terkait dengan kegiatan pertambangan di pulau kecil.

“Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/ atau ekologis, dan atau sosial, dan atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang,” papar Victor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com