www.kompas.com
Pihak DPR RI diwakili oleh anggota Komisi III Wihadi Wiyanto, SH, MH menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang?Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/12/2023). (Tangkapan layar Youtube Makama Konstitusi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+