JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengimbau supaya penyidik Polri memperlihatkan komitmen persamaan di muka hukum dengan segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Samad, perlakuan setara itu harus diterapkan penyidik Polri karena penyidik KPK saat masih dipimpin Firli juga diperintahkan menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Kalau kita menghargai namanya equality before the law maka Firli bukan sekedar ditahan tapi dijemput di rumahnya ditangkap, baru itu terjadi namanya equality before the law. Equality dengan Pak Syahrul. Kenapa saya katakan equality before the law dengan Pak Syahrul? Kasus Syahrul itu sama Firli punya hubungan,” kata Samad dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (7/12/2023).
Menurut Samad, jika kasus yang dihadapi Firli dan Syahrul tidak terkait maka masyarakat mungkin bisa alasan penyidik belum melakukan penahanan.
Baca juga: Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka
Akan tetapi, dalam hal ini perkara yang menjerat Firli dan Syahrul berkelindan. Jadi menurut dia terkesan janggal jika penyidik Polri masih belum menahan Firli.
"Syahrul ketika itu dipanggil bahwa besok akan diperiksa jam 10.00 WIB pagi, malamnya sudah dijemput ditangkap dan itu memang dibolehkan oleh kitab undang-undang hukum acara pidana,” ucap Samad.
Menurut Samad, sebenarnya faktor yang membuat Firli belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan adalah subjektivitas penyidik.
“Oleh karena itu menurut saya seharusnya polisi juga melakukan itu, harus menangkap Firli, membawa ke penyidik, kemudian setelah diperiksa ditahan,” ucap Samad.
Baca juga: Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.
Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan.
Penyidik Polri menjerat Firli dengan sangkaan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN
Sedangkan Syahrul saat ini sedang menjalani masa tahanan di KPK guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.