LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengkritik pembentukan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD.
Dia menilai pasal tersebut merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Jakarta.
"Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur," ujar Anies saat ditemui di peternakan Indo Prima, Lampung, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Anies mengatakan, Jakarta sebelumnya memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Hal itu merupakan suatu kebanggaanya karena terjadi pada saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Bahkan Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama, artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik," ucap Anies.
"Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," tandasnya.
Baca juga: Tak Setuju RUU DKJ, Fahira Idris: Gubernur Jakarta Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat
Sebelumnya, RUU DKJ telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, Pasal 10 ayat (2) draf beleid itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
Sejumlah pihak pun mengkritisi masuknya usulan di dalam rancangan UU itu. Tak sedikit dari mereka yang sependapat dengan Anies bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta berdasarkan penunjukan presiden merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.