RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat penuh dengan kontroversi.
Undang-undang yang diusulkan ini menyarankan perubahan dari model pemilihan umum langsung menjadi sistem penunjukan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Langkah ini memicu perdebatan sengit mengenai prinsip-prinsip demokrasi, efisiensi dalam tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan lokal.
Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD.
Pada Ayat (3), masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelah itu, mereka dapat diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Secara historis, sejak awal 2000-an, tata kelola pemerintahan Jakarta telah menjadi bukti komitmen Indonesia terhadap desentralisasi kekuasaan dan keterlibatan demokratis.
Pemilihan gubernur secara langsung melambangkan langkah signifikan dalam memastikan bahwa mereka yang berkuasa bertanggung jawab secara langsung kepada penduduk Jakarta.
Sistem ini mendorong model pemerintahan yang responsif dan akuntabel, yang berakar kuat pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Sistem ini memungkinkan Jakarta untuk mengatasi tantangan-tantangan uniknya, seperti kemacetan lalu lintas, isu-isu lingkungan yang mendesak, dan kebutuhan akan pembangunan kota yang berkelanjutan.
RUU DKJ mengusulkan perubahan radikal dari proses demokrasi yang sudah ada. Menurut rancangan tersebut, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perubahan dalam proses pengangkatan ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap politik Jakarta, yang menimbulkan kekhawatiran akan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan otonomi daerah.
Banyak pihak memandang usulan perubahan ini sebagai langkah mundur dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan lokal.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden berisiko merusak pencapaian yang telah dibuat dalam pemerintahan yang terdesentralisasi.
Para pengkritik berpendapat bahwa langkah ini dapat menghasilkan dinamika pemerintahan di mana agenda nasional membayangi kebutuhan dan aspirasi lokal.
Selain itu, erosi akuntabilitas langsung juga menjadi perhatian penting. Dalam sistem yang berlaku saat ini, pertanggungjawaban utama gubernur adalah kepada warga Jakarta.