Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 07/12/2023, 06:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat penuh dengan kontroversi.

Undang-undang yang diusulkan ini menyarankan perubahan dari model pemilihan umum langsung menjadi sistem penunjukan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Langkah ini memicu perdebatan sengit mengenai prinsip-prinsip demokrasi, efisiensi dalam tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan lokal.

Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD.

Pada Ayat (3), masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelah itu, mereka dapat diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Secara historis, sejak awal 2000-an, tata kelola pemerintahan Jakarta telah menjadi bukti komitmen Indonesia terhadap desentralisasi kekuasaan dan keterlibatan demokratis.

Pemilihan gubernur secara langsung melambangkan langkah signifikan dalam memastikan bahwa mereka yang berkuasa bertanggung jawab secara langsung kepada penduduk Jakarta.

Sistem ini mendorong model pemerintahan yang responsif dan akuntabel, yang berakar kuat pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Sistem ini memungkinkan Jakarta untuk mengatasi tantangan-tantangan uniknya, seperti kemacetan lalu lintas, isu-isu lingkungan yang mendesak, dan kebutuhan akan pembangunan kota yang berkelanjutan.

RUU DKJ mengusulkan perubahan radikal dari proses demokrasi yang sudah ada. Menurut rancangan tersebut, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan dalam proses pengangkatan ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap politik Jakarta, yang menimbulkan kekhawatiran akan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan otonomi daerah.

Banyak pihak memandang usulan perubahan ini sebagai langkah mundur dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan lokal.

Pemusatan kekuasaan di tangan presiden berisiko merusak pencapaian yang telah dibuat dalam pemerintahan yang terdesentralisasi.

Para pengkritik berpendapat bahwa langkah ini dapat menghasilkan dinamika pemerintahan di mana agenda nasional membayangi kebutuhan dan aspirasi lokal.

Selain itu, erosi akuntabilitas langsung juga menjadi perhatian penting. Dalam sistem yang berlaku saat ini, pertanggungjawaban utama gubernur adalah kepada warga Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com