Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Kompas.com - 07/12/2023, 10:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berbicara menggunakan bahasa Inggris dalam debat capres dan cawapres.

Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia yang menjadi audiens debat menggunakan bahasa Indonesia.

"Lho kalau mau jawab pakai bahasa Inggris juga boleh, tapi kan rakyat kita bahasanya bahasa Indonesia," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hasyim mengatakan, tidak ada pembahasan mengenai debat menggunakan bahasa Inggris dalam rapat koordinasi antara KPU dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

"Enggak ada yang mengusulkan itu (debat menggunakan bahasa Inggris)," kata dia.

Usul agar debat menggunakan bahasa Inggris dilontarkan oleh kubu pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dilansir dari Antara, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade mengusulkan sesi khusus debat capres-cawapres Pilpres 2024 menggunakan bahasa Inggris.

Menurut Andre, presiden dan wakil presiden terpilih nanti harus memiliki kecakapan dalam pergaulan internasional.

"Kami usulkan agar diadakan saja debat dalam Bahasa Inggris," kata Andre dalam unggahan di akun X @andre_rosiade, seperti dikutip Rabu (5/12/2023).

Baca juga: Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Andre menyatakan, Prabowo-Gibran siap dengan segala format debat capres-cawapres, baik digelar bersamaan antara capres dan cawapres maupun terpisah.

Pernyataan itu sekaligus menepis isu yang menyebut Prabowo-Subianto tidak siap berdebat.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan format debat untuk Pemilu 2024. Ada lima debat dengan tema berbeda yang akan diselenggarakan sepenuhnya di Jakarta.

Tiga di antaranya debat khusus capres, dua lainnya khusus cawapres, di mana hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam setiap debat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com