Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

Kompas.com - 06/12/2023, 19:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan format debat calon presiden (calon presiden) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, KPU akan menggelar tiga debat khusus capres dan dua debat khusus cawapres di mana hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam masing-masing kesempatan debat.

"Intinya yang bicara, boleh dikatakan, sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Debat capres akan diselenggarakan pada debat pertama, ketiga, dan kelima, yakni 12 Desember 2023, 7 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Sementara, debat cawapres mendapat porsi pada debat kedua dan keempat, yakni pada 22 Desember 2023 dan 21 Januari 2024.

Walaupun demikian, Hasyim menyebutkan bahwa capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat.

Hasyim juga tidak mempermasalahkan bila pasangan capres dan cawapres berdiskusi dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.

Baca juga: Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Namun, ia menekankan bahwa hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam debat, sesuai dengan jadwal debat yang ditetapkan.

"Soal beliau diskusi dulu kan urusan capres cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara," kata dia.

Baca juga: Disentil Gibran soal Komputer SMK, Ganjar: Kelihatan Beliau Siap Debat

Adapun berikut ini tema debat yang diangkat pada debat pertama hingga kelima:

Debat pertama: pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, Pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

Debat kedua: ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan apbn apbd, infrastruktur dan perkotaan.

Debat ketiga: pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Debat keempat: pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agararia, masyarakat adat, dan desa.

Debat kelima: kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

Format dan tema debat ini disepakati oleh KPU bersama tim pemenangan pasangan calon dalam rapat di Kantor KPU, Rabu siang hingga petang hari ini.

Dalam format yang disusun sebelumnya, capres akan mendampingi saat debat cawapres dilangsungkan. Capres juga diberi kesempatan berbicara saat cawapres berdebat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com