Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

PKS Tolak RUU DKJ, Ahmad Syaikhu: Jika Disahkan, Demokrasi Indonesia Akan Mundur

Kompas.com - 06/12/2023, 19:15 WIB
F Azzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dengan keras usulan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)

Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS di DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X-nya @syaikhu_ahmad mengutarakan bahwa PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, melainkan tentang masa depan Indonesia yang mengalami kemunduran.

"Jika ini disahkan menjadi UU, maka demokrasi Indonesia akan mundur. Hak masyarakat akan hilang, tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi," kata Syaikhu.

Syaikhu menyampaikan, pada pasal 10 ayat 2 dalam draft RUU DKK yang berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)", menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta tetap Ibu Kota Negara.

Baca juga: Demi Citra Partai, PKS Tak Ingin Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada

"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta tetap Ibu Kota Negara adalah RUU DKJ ini," tutur Syaikhu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Oleh karena itu, Syaikhu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU DKJ.

"Ayo bersama-sama tolak RUU DKJ," tegas Syaikhu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com