BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang dilaksanakan pada pertengahan November lalu.
Diketahui dalam acara tersebut, para perangkat desa menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan, pemanggilan itu dilakukan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu itu terdaftar di Bawaslu DKI Jakarta sebagai temuan.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu soal Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Apdesi: Kami Siap Hadapi Resiko
"Sekarang kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman melakukan penelusuran, rupanya Apdesi ada dua, sehingga kami cek kedua-duanya," kata Bagja di Lengkong, Bandung, Selasa (5/12/2023).
Saat ini, Bagja menyampaikan, Bawaslu masih menangani dugaan pelanggaran tersebut untuk mencari tahu dan menentukan jenis pelanggarannya.
Menurutnya, kemungkinan pelanggaran Pemilu terbuka jika para perangkat desa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
"Kalau terlibat kepala desa, maka (ada) pelanggaran Undang-Undang pemilu dan Undang-Undang pemerintahan desa. Siapa nanti bisa menegurnya? (Bisa) kami misalnya, atau kemudian Mendagri atau pemerintah," beber Bagja.
Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kepala Desa Apdesi, Prabowo: Saya Tidak Minta Dukungan
Lebih lanjut Bagja mengingatkan aparat desa agar lebih berhati-hati terhadap isu netralitas ASN.
Sikap tidak netral berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.
Aparatur desa sendiri meliputi sekretaris desa, penjabat fungsional, dan pengurus wilayah. Adapun jabatan RT maupun RW tidak termasuk di dalamnya.
"Kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Apalagi melibatkan kewenangannya, itu yang tidak boleh," imbaunya.
Ia pun mengaku sudah mengimbau Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menerbitkan surat imbauan kepada para kepala desa dan aparatur desa mengenai aturan kampanye.
Surat itu merupakan bentuk sosialisasi agar kepala desa setempat mengetahui lebih lanjut perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Ada Ajakan Dukungan Saat Organisasi Perangkat Desa Undang Gibran
"Karena sekarang kita sudah masa kampanye. Masa kampanye agak rigid ini untuk kepala desa, karena mereka punya kewenangan. Inilah yang kita harapkan bisa kita lakukan," jelas Bagja.