Diketahui dalam acara tersebut, para perangkat desa menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan, pemanggilan itu dilakukan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu itu terdaftar di Bawaslu DKI Jakarta sebagai temuan.
"Sekarang kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman melakukan penelusuran, rupanya Apdesi ada dua, sehingga kami cek kedua-duanya," kata Bagja di Lengkong, Bandung, Selasa (5/12/2023).
Saat ini, Bagja menyampaikan, Bawaslu masih menangani dugaan pelanggaran tersebut untuk mencari tahu dan menentukan jenis pelanggarannya.
Menurutnya, kemungkinan pelanggaran Pemilu terbuka jika para perangkat desa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
"Kalau terlibat kepala desa, maka (ada) pelanggaran Undang-Undang pemilu dan Undang-Undang pemerintahan desa. Siapa nanti bisa menegurnya? (Bisa) kami misalnya, atau kemudian Mendagri atau pemerintah," beber Bagja.
Lebih lanjut Bagja mengingatkan aparat desa agar lebih berhati-hati terhadap isu netralitas ASN.
Sikap tidak netral berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.
Aparatur desa sendiri meliputi sekretaris desa, penjabat fungsional, dan pengurus wilayah. Adapun jabatan RT maupun RW tidak termasuk di dalamnya.
Ia pun mengaku sudah mengimbau Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menerbitkan surat imbauan kepada para kepala desa dan aparatur desa mengenai aturan kampanye.
Surat itu merupakan bentuk sosialisasi agar kepala desa setempat mengetahui lebih lanjut perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
"Karena sekarang kita sudah masa kampanye. Masa kampanye agak rigid ini untuk kepala desa, karena mereka punya kewenangan. Inilah yang kita harapkan bisa kita lakukan," jelas Bagja.
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023).
Laporan dilayangkan karena panitia acara dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan nomor urut dua, Prabowo- Gibran.
Dalam acara tersebut hadir pula calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam undangan yang tersebar, kelompok Desa Bersatu yang hadir dalam agenda di GBK pekan lalu, terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/16304351/bawaslu-panggil-2-kubu-apdesi-telusuri-dugaan-dukungan-untuk-prabowo-gibran