Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Kompas.com - 05/12/2023, 15:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan seluruhnya format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon (paslon) untuk mendiskusikannya. Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"(Yang diatur di dalam UU) Debat itu ada lima kali, tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah. Karena itu, tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di Undang-Undang, enggak ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Savoy Homann, Bandung, Selasa (5/12/2023).

Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan terkait mekanisme debat capres dan cawapres demi mencegah pelanggaran Pemilu.

Baca juga: Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Ia juga mengungkapkan, peringatan itu pun telah dikirim melalui surat yang ditujukan kepada KPU RI.

"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada Undang-Undang. Jadi kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, KPU juga perlu menjelaskan secara detil kepada publik agar tidak ada isu yang melebar terkait berubahnya format debat cawapres untuk Pemilu 2024.

"Untuk menghilangkan isu agar isunya hilang gitu loh, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? (Kalau hilang) ya enggak boleh kan Undang-Undangnya jelas (harus ada debat). Jadi KPU stated saja," kata Bagja.

"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon. Silakan membuat format debat sebaik-baiknya, tidak kemudian diatur debat antar pasangan, formatnya seperti apa, ada panel (atau enggak). Dulu kan ada panel, silakan. Itu diatur oleh juknisnya KPU," ujarnya lagi.

Baca juga: Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres. Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian pula saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan  itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Gibran Ngaku Sudah Bersiap untuk Debat Perdana, Akan Terima Masukan Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com