JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut rancangan KPU, dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan. KPU bukan meniadakan debat cawapres, melainkan tetap menggelarnya dengan cawapres didampingi capres.
Pada agenda debat cawapres, cawapres tetap menjadi aktor utama debat, meski capres menyertai di panggung. Begitu pun sebaliknya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU
Format debat ini berbeda dengan Pilpres 2019. Saat itu, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
KPU menyatakan, pihaknya tak mungkin menghilangkan debat cawapres. Sebab, hal ini telah diatur dalam undang-undang.
Pelaksanaan debat capres-cawapres memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pasal 277 ayat (1), debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Penjelasan Pasal 277 ayat (1) memerinci lima kali pelaksanaan debat, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Yang dimaksud dengan ‘debat pasangan calon dilaksanakan lima kali’ adalah dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” demikian bunyi penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu.
Baca juga: Soal Perubahan Format Debat, TKN Sebut Siap Debat dengan Format Apapun
Masih menurut UU Pemilu, debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. KPU dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas dalam penyelenggaraan debat.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Undang-undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Moderator debat juga harus mendapat kesepakatan atau persetujuan para pasangan calon peserta debat.
Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Adapun merujuk ketentuan UU, materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni: