Salin Artikel

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Pasalnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon (paslon) untuk mendiskusikannya. Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"(Yang diatur di dalam UU) Debat itu ada lima kali, tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah. Karena itu, tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di Undang-Undang, enggak ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Savoy Homann, Bandung, Selasa (5/12/2023).

Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan terkait mekanisme debat capres dan cawapres demi mencegah pelanggaran Pemilu.

Ia juga mengungkapkan, peringatan itu pun telah dikirim melalui surat yang ditujukan kepada KPU RI.

"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada Undang-Undang. Jadi kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, KPU juga perlu menjelaskan secara detil kepada publik agar tidak ada isu yang melebar terkait berubahnya format debat cawapres untuk Pemilu 2024.

"Untuk menghilangkan isu agar isunya hilang gitu loh, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? (Kalau hilang) ya enggak boleh kan Undang-Undangnya jelas (harus ada debat). Jadi KPU stated saja," kata Bagja.

"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon. Silakan membuat format debat sebaik-baiknya, tidak kemudian diatur debat antar pasangan, formatnya seperti apa, ada panel (atau enggak). Dulu kan ada panel, silakan. Itu diatur oleh juknisnya KPU," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres. Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian pula saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan  itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/15332061/soal-polemik-debat-cawapres-bawaslu-mau-didampingi-capres-apa-tidak-terserah

Terkini Lainnya

Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti kan Nabrak Sendiri

Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti kan Nabrak Sendiri

Nasional
Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

Nasional
Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

Nasional
Respons Putusan MA, Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

Respons Putusan MA, Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

Nasional
Ditanya Soal Lirik Kaesang di Pilkada Jakarta, Nasdem: DKI Punya Basis Perlawanan

Ditanya Soal Lirik Kaesang di Pilkada Jakarta, Nasdem: DKI Punya Basis Perlawanan

Nasional
Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang Sejak 2021

Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang Sejak 2021

Nasional
Jubir KPK Harap Pimpinan Selanjutnya Betul-betul Berintegritas

Jubir KPK Harap Pimpinan Selanjutnya Betul-betul Berintegritas

Nasional
Beri Rekomendasi untuk Ilham Habibie Jajaki Pilkada Jabar, Surya Paloh: Siapa yang Duga?

Beri Rekomendasi untuk Ilham Habibie Jajaki Pilkada Jabar, Surya Paloh: Siapa yang Duga?

Nasional
Wamenhan Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Wamenhan Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Ketua MPR Sebut Pemilu 2024 Brutal, PDI-P: Solusinya Bukan Cabut Kedaulatan Rakyat

Ketua MPR Sebut Pemilu 2024 Brutal, PDI-P: Solusinya Bukan Cabut Kedaulatan Rakyat

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani, Prabowo: Teknis, Teknis, Teknis

Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani, Prabowo: Teknis, Teknis, Teknis

Nasional
Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

Nasional
Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Nasional
Mendagri Minta Pemprov Peduli, Anggarkan Pengelolaan Perbatasan di APBD

Mendagri Minta Pemprov Peduli, Anggarkan Pengelolaan Perbatasan di APBD

Nasional
RI Akan Kirim Pasukan Perdamaian, tetapi Tunggu Persetujuan Israel dan Palestina Dulu

RI Akan Kirim Pasukan Perdamaian, tetapi Tunggu Persetujuan Israel dan Palestina Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke