JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik kepolisian memiliki alasan subyektif sehingga belum menahan Firli Bahuri meski telah diumumkan sebagai tersangka.
Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan suap.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subyektif," ujar Sigit saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL pada 6 Desember
Sebagai informasi, penahanan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan oleh tim penyidik dengan alasan subyektif.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alasan subyektif itu adalah khawatir pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Menurut Sigit, penyidik masih memandang Firli tidak akan melakukan tiga perbuatan tersebut, sehingga belum menahannya.
"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses," tutur Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menekankan yang lebih penting dari persoalan belum ditahannya Firli adalah kasus dugaan korupsinya tetap berjalan dan diselesaikan.
"(Menurut) saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tutur Sigit.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan SYL Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.
Pensiunan jenderal polisi itu telah diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 1 Desember lalu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Namun, meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.
Terbaru, Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 6 Desember 2023.
Adapun kedatangan Kapolri ke KPK untuk menandatangani kerjasama di bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.