Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Kompas.com - 30/11/2023, 14:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (30/11/2023).

"Hari ini (30/11) pemanggilan tersangka tindak pidana gratifikasi dan TPPU atas nama Gazalba Saleh (hakim agung MA)," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang terseret suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tetapi, ia divonis bebas oleh Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan MA.

Ali mengatakan, Gazalba telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Ungkap Percakapan Hakim Agung Gazalba Saleh Dapat Tambahan Jajan di Mekkah

Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima uang Rp 2,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Namun, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan dakwaan itu tidak terbukti karena tidak ada bukti komunikasi dan penerimaan uang oleh Gazalba.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa nama hakim agung itu disebut dicatut oleh bawahannya.

Malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023, Gazalba Saleh langsung dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Gazalba Saleh Diduga Ganti Nomor Telepon Setelah OTT, KPK: Jejak Digital Tak Pernah Bohong

Jaksa KPK kemudian melakukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, majelis kasasi yang dipimpin Hakim agung Dwiarso Budi Santiarto serta anggotanya, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana menolak kasasi Jaksa KPK.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Budi.

Namun, KPK diketahui telah kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pada Maret 2023.

Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menjerat Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com