Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 8,5 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Lebih Pertanyaan Oleh Penyelidik Bareskrim

Kompas.com - 13/09/2023, 20:20 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung dicecar lebih dari 70 pertanyaan oleh penyelidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Rocky diketahui tiba di Bareskrim Polri pukul 10.02 WIB dan selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB seperti yang dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," kata Haris saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Rocky Gerung Keluar Mabes Polri dengan Teriakan No Rocky No Party

Haris mengatakan, pemeriksaan hari ini dilanjutkan untuk menyambung pemeriksaan minggu lalu yang ditunda karena adanya keperluan dari penyelidik.

Haris mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan materi pokok laporan. Namun ia tidak merinci pertanyaan seperti apa yang dilontarkan ke kliennya.

"Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," imbuh dia.

Selain itu, Haris Azhar juga mengungkap sejumlah bukti dokumen yang ia bawa dengan kardus saat tiba di Mabes Polri.

Baca juga: Rocky Gerung Tiba di Bareskrim Klarifikasi Lanjutan di Kasus Berita Bohong

Ia mengatakan, bukti yang dibawa adalah bacaan Rocky Gerung berupa sumber ilmiah yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN) dan Undang-Undang Omnibus Law.

Adapun laporan yang diperiksa hari ini terkait dengan berita bohong yang berdampak pada keonaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam pemeriksaan itu, kata Haris, kliennya menegaskan kalimat yang dilaporkan sebagai berita bohong yang menyebabkan keonaran tak bisa dimaknai dengan kata per kata.

"Pak Rocky juga bingung karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky," kata Haris.

Baca juga: Rocky Gerung Kembali Diklarifikasi Polisi Terkait Dugaan Berita Bohong

"Analisa Pak Rocky tidak bisa dijawab dengan potongan kata, potongan kalimat tapi dia satu keseluruhan ceramah," imbuh dia.

Sebagai informasi, Polri menerima 26 laporan terhadap Rocky. Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Adapun pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Baca juga: Hasto Akui Wanita yang Labrak Rocky Gerung Kader PDI-P: Itu Menyampaikan Pendapat

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com