Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kritik Pelantikan Nawawi Pomolangi Jadi Ketua KPK | Duka Panglima TNI untuk 4 Prajurit Gugur di Nduga

Kompas.com - 28/11/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik pakar hukum Prof Romli Atmasasmita terkait pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuncaki berita terpopuler pada Senin (27/11/2023).

Romli menilai ada indikasi pelantikan Nawawi tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Akan tetapi, argumen Romli dibantah oleh argumen dari KPK sampai guru besar Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.

Selain itu, berita tentang pernyataan duka cita Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto atas gugurnya 4 prajurit Kostrad TNI Angkatan Darat (AD) akibat kontak tembak dengan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka berada pada posisi 2 berita terpopuler.

Baca juga: Istana Tegaskan Penetapan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara KPK Sesuai Koridor Hukum

1. Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

Menurut Romli dalam analisisnya, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Sah Pelantikan Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Romli mengatakan, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2. 4 Prajurit Pandawa Kostrad Gugur Ditembak KKB, Panglima TNI Sampaikan Dukacita

Empat prajurit Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) gugur setelah kontak tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (25/11/2023).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan gugurnya empat prajurit Pandawa tersebut. Ia turut menyampaikan dukacita atas gugurnya keempat prajurit.

“Ya, kita semua turut berdukacita ya,” kata Agus usai acara “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Agus menyebutkan, keempat prajurit yang gugur telah mendapatkan santunan sesuai hak.

Baca juga: Nawawi Pomolango Tegaskan Penangkapan Harun Masiku Masih Jadi Prioritas KPK

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, empat prajurit yang gugur yaitu Praka YL, Praka DB, Pratu MF, dan Prada D. Keempatnya bakal dimakamkan di kampung halaman masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com