JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara pada Senin (27/11/2023).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
"Direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden," ujar Ari.
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Pernah Kritik Firli Bahuri One Man Show
Selain itu, akan diadakan pula pelantikan Gubernur Provinsi Riau, yakni Brigjen Edy Natar Nasution setelah Jokowi melantik Nawawi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).
Dalam Keppres itu, Jokowi remi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK.
Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Ari Dwipayana menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam setelah pulang dari kunjungan kerja.
Baca juga: Wamenkumham Tersangka Korupsi, Jokowi: Tanya ke KPK, Bukan ke Saya
Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menandatangani Keppres terkait penetapan Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau (Gubri).
Edy menggantikan Gubernur Riau sebelumnya, Syamsuar, yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.