JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan bahwa regulasi pelindungan hak asasi manusia (HAM) telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini disampaikan Idham dalam diskusi bertajuk “Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024” yang digelar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (24/11/2024).
Idham mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah lebih maju dibandingkan UU sebelumnya karena mengatur adanya hak memilih dan dipilih bagi kaum disabilitas.
"Pasal 5 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatiakan hak dipilih dan memilih disabilitas, yang dimana disabilitas punya hak yang sama," kata Idham.
Baca juga: Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu
Idham mengungkapkan, UU Pemilu ini merupakan tidaklanjut dari UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.
Selain itu, isi UU Pemilu juga disebut kelanjutan dari kesepakatan dalam konfensi PBB di Wina tahun 2007.
Kemudian, Idham mengatakan, UU Pemilu juga telah mengatur soal HAM mengenai perspektif moral dalam penyelenggaraan Pemilu. Misalnya, Pasal 280 Ayat 1.
Pasal tersebut, menurutnya, mengatur adanya larangan untuk menyerang atau merendahkan suku, etnis, ataupun gender dalam praktik kampanye.
“Jadi HAM adalah hal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan hak memilih dan hak dipilih warga negara yang tentunya di dalam UU hal tersebut dijamin," ujar Idham.
“Karena pemilu tanpa HAM, maka punya potensi pemilunya bermasalah,” katanya lagi.
Baca juga: Deretan Caleg DPR Penyandang Disabilitas Siap Bersaing pada Pemilu 2024
Diketahui, sebanyak 1.101.178 pemilih disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, sebagaimana penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU RI pada 2 September 2023.
Dengan rinciannya, disabilitas fisik sebanyak 482.414; disabilitas intelektual sebanyak 55.421; disabilitas mental sebanyak 264.594; dan disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos sebelumnya juga memastikan para pemilih disabilitas akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
Tunanetra, misalnya, bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.
"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2023.
Kemudian, KPU menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille.
Baca juga: Mengapa Pemilu Harus Jujur dan Adil?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.