Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut UU Pemilu Atur Hak Pemilih Disabilitas secara Eksplisit

Kompas.com - 24/11/2023, 21:06 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan bahwa regulasi pelindungan hak asasi manusia (HAM) telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini disampaikan Idham dalam diskusi bertajuk “Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024” yang digelar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (24/11/2024).

Idham mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah lebih maju dibandingkan UU sebelumnya karena mengatur adanya hak memilih dan dipilih bagi kaum disabilitas.

"Pasal 5 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatiakan hak dipilih dan memilih disabilitas, yang dimana disabilitas punya hak yang sama," kata Idham.

Baca juga: Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu

Idham mengungkapkan, UU Pemilu ini merupakan tidaklanjut dari UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.

Selain itu, isi UU Pemilu juga disebut kelanjutan dari kesepakatan dalam konfensi PBB di Wina tahun 2007.

Kemudian, Idham mengatakan, UU Pemilu juga telah mengatur soal HAM mengenai perspektif moral dalam penyelenggaraan Pemilu. Misalnya, Pasal 280 Ayat 1.

Pasal tersebut, menurutnya, mengatur adanya larangan untuk menyerang atau merendahkan suku, etnis, ataupun gender dalam praktik kampanye.

“Jadi HAM adalah hal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan hak memilih dan hak dipilih warga negara yang tentunya di dalam UU hal tersebut dijamin," ujar Idham.

“Karena pemilu tanpa HAM, maka punya potensi pemilunya bermasalah,” katanya lagi.

Baca juga: Deretan Caleg DPR Penyandang Disabilitas Siap Bersaing pada Pemilu 2024

Diketahui, sebanyak 1.101.178 pemilih disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, sebagaimana penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU RI pada 2 September 2023.

Dengan rinciannya, disabilitas fisik sebanyak 482.414; disabilitas intelektual sebanyak 55.421; disabilitas mental sebanyak 264.594; dan disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos sebelumnya juga memastikan para pemilih disabilitas akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

Tunanetra, misalnya, bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.

"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2023.

Kemudian, KPU menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille.

Baca juga: Mengapa Pemilu Harus Jujur dan Adil?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com