JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengungkapkan, tidak ada koordinasi antara partai dan calon anggota legislatif (caleg) Manotar Tampubolon, untuk mendaftar sebagai calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).
Diketahui, Manotar baru-baru ini diminta keluar oleh Pimpinan Komisi III DPR RI saat sedang mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
"Itu tidak ada koordinasi sama sekali dengan partai," kata Raja Juli di DPP PSI, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Raja Juli mengatakan, Manotar masih berstatus sebagai caleg dari PSI karena masih belum mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Ternyata Caleg PSI, DPR Hentikan Uji Kelayakan
Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini juga mendapat informasi bahwa Manotar secara personal mendaftarkan diri dan lolos sampai tahapan fit and proper test sebagai calon hakim ad hoc HAM di MA.
"Nah, saya enggak tahu persis gimana ceritanya, apakah tidak sempat mundur dulu jadi caleg, atau apa, ya akhirnya kemarin itu diklarifikasi kan, tapi itu tidak ada hubungan dengan institusi partai," ujar Raja Juli.
Lebih lanjut, ia meminta kejadian ini dijadikan pembelajaran bagi semua pihak, khususnya yang yang sedang menjadi caleg.
"Tentu jadi pelajaran bagi bersama ya, agar memahami tahapan tahapan seleksi yang dikehendaki dan juga tahapan dalam proses pencalegan itu sendiri," katanya.
Baca juga: Soal Kemungkinan Jokowi ke PSI Setelah Pensiun, Kaesang: Presiden Kader PDI-P
Kejadian Manotar diusir Komisi III DPR saat sedang mengikuti fit and proper test menjadi calon hakim ad hoc HAM terjadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.
Komisi III DPR menghentikan proses uji kelayakan karena mendapati Manotar masih berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) sekaligus menjadi caleg.
Awalnya, Manotar diberi kesempatan untuk memaparkan presentasinya di hadapan para anggota Komisi III DPR.
"Judulnya proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan HAM berat menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Manotar.
Usai Manotar menyelesaikan pemaparannya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Nurdin mendapati Manotar ternyata seorang caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dari data yang kami dapat, bapak kan caleg, Pak. Sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu. Kalau hakim mungkin tidak lulus, ikut caleg, gitu, Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," kata Nurdin.
Baca juga: Kader PSI Anthony Winza Probowo Resmi Diberhentikan dari DPRD DKI Jakarta
Manotar pun mengaku sudah tidak lagi beraktivitas bersama PSI.