Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Soal Aturan Cuti Seminggu Sekali buat Kampanye: Cukup, Kenapa Tidak?

Kompas.com - 23/11/2023, 19:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sudah cukup.

Diketahui, masa cuti seminggu sekali itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati saat kampanye Pilpres 2024.

Cuti ditetapkan hanya satu hari kerja selama satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

"Cukup, kenapa ndak cukup?" kata Mahfud singkat saat ditemui usai menghadiri diskusi publik di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Mahfud: Hukum Bisa Berubah, Tergantung Siapa Presiden dan DPR-nya

Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu merasa tak perlu mengambil banyak cuti untuk berkampanye. 

Mahfud mengatakan, ia bisa menggunakan masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang di dalamnya ada ajakan untuk memilih paslon.

Sedangkan untuk hadir dalam kuliah umum atau diskusi seperti yang dia datangi hari ini, ia tidak perlu mengajukan cuti.

Diketahui, kedatangannya ke Grogol untuk menyampaikan keynote speech soal masalah hukum di Indonesia.

Mahfud datang dengan atribusi sebagai Menkopolhukam.

Sebelumnya, ia menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

"Kalau kampanye minta dipilih. Kalau kuliah-kuliah (seperti hari ini) kan bukan kampanye," ungkapnya.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Mahfud MD Minta Urusan KPK Tetap Berjalan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang mengharuskan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berkampanye.

Mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip Kamis (23/11/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com