JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri ketika pensiunan polisi itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Firli merupakan Ketua KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, gratifikasi, dan penerimaan hadiah/janji.
Menurut Yudi, ketika Firli sudah dinonaktifkan maka ia tidak lagi bersetatus sebagai komisioner KPK.
"(Kalau sudah nonaktif) artinya sudah tidak boleh lagi ada bantuan-bantuan hukum," kata Yudi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Terkejut Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Yudi meminta KPK membedakan hubungan personal dengan hubungan kelembagaan. Sebab, dalam waktu ke depan Firli akan dinonaktifkan.
Adapun Firli bisa dinonaktifkan karena menyandang status tersangka berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019.
"Berikutnya (setelah nonaktif) enggak bisa, sudah harus dipisahkan antara dia sebagai pribadi dan dia sebagai Ketua KPK," tutur Yudi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan lembaganya akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
KPK akan menerjunkan Tim Biro Hukumnya untuk mendpingi proses hukum dugaan korupsi Firli di Polda Metro Jaya.
"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Begini Respons SYL
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Anies: Harusnya KPK Jadi Contoh Standar Etika Tinggi
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebutkan setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.