JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri seharusnya mundur dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Seharusnya Pak Firli dengan inisatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Namun, Sahroni mengaku terkejut ketika baru bangun tidur langsung mendengar kabar Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.
Bendahara Umum Partai Nasdem ini lantas mengapresiasi kinerja kepolisian karena kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu memang disorot publik.
Baca juga: Polri Akan Kirim Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara
"Bahwa ada perkara yang belum jelas dan akhirnya tadi malam, tengah malam, sudah diumumkan Polda Metro," kata Sahroni.
"Dan ini bukti bahwa Republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman. Dan kita enggak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar," ujarnya.
Sahroni juga menilai bahwa polisi betul-betul serius mengusut perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan penetapan tersangka Firli tersebut.
Sementara itu, Sahroni mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dianggapnya lambat dalam menangani proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Dan mungkin juga terkait Dewas kpk selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin membaik, tapi makin lemot. Karena Menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat, tidak memberikan satu integritas yang kuat," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Presiden Harus Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.