JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diminta mendetailkan syarat "negarawan" bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
Hal ini disampaikan mantan hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, dalam webinar bertajuk "Menakar Kepemimpinan Yudisial Baru dalam Mengembalikan Martabat dan Wibawa MK" yang dihelat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Rabu (22/11/2023).
Sebagaimana diketahui, isu pemulihan reputasi MK ini mencuat setelah eks Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat dan belakangan digantikan posisinya oleh hakim konstitusi Suhartoyo.
"Betapa berat sesungguhnya syarat menjadi hakim konstitusi. Di mana-mana, saya selalu mengulangi pernyataan, dari seluruh jabatan publik atau politik di negeri ini, hanya jabatan hakim konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan dia harus negarawan, apa pun kemudian definisi kita terkait kenegarawanan," ujar Palguna.
Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK
"Itu menunjukkan syarat menjadi hakim konstitusi tidak cukup hanya menggunakan preferensi politik, tidak cukup bahkan hanya integritas jujur tidak tercela, tapi ia harus negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," katanya lagi.
Namun, Palguna menyayangkan karena selama ini pembentuk undang-undang tidak pernah mendetailkan apa yang dimaksud "negarawan" itu, kendati sudah tiga kali merevisi Undang-Undang (UU) tentang MK.
Padahal, ia mengatakan, itu merupakan saringan pertama yang memungkinkan publik mendapatkan hakim-hakim bagus yang kemudian bisa diharapkan akan melahirkan putusan-putusan yang bagus.
Akibatnya, menurut Palguna, tiga lembaga berwenang mengusulkan hakim MK, yaitu Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR, tak punya parameter baku untuk mengukur sejauh mana kenegarawanan sosok yang mereka usulkan jadi hakim konstitusi.
"Itu mesti di-breakdown, tapi tidak pernah dilakukan. Dalam jangka panjang, itu lah yang harus dilakukan," ujarnya.
Baca juga: MK: Anwar Usman Tak Ikut Putus Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres
Ada sedikitnya dua hal yang disoroti Palguna dari kenegarawanan hakim konstitusi. Ia mengibaratkannya sebagai saku kiri dan kanan pada pakaian hakim MK.
"Di saku kanan adalah hukum acara dan di saku kiri adalah kode etik dan pedoman perilaku," kata Palguna.
"Yang keduanya, pada saat yang bersama harus ditaati kala hakim memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menjadi kewenangannya," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023.
Baca juga: Babak Baru Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Polisi Kini Terlibat
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, memperoleh nomor urut 2.
Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.