Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Caleg, Ali Ngabalin Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara dari KSP

Kompas.com - 20/11/2023, 22:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Mochtar Ngabalin memutuskan untuk cuti dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP).

Keputusan itu diambil lantaran ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar untuk Pemilu tahun depan.

Ia menyatakan tidak mundur dari jabatan di Kantor Staf Presiden (KSP).

"Bukan mundur. Dari KSP Bapak Kepala Staf (Moeldoko) memberikan kebijakan full untuk konsentrasi di dapil dengan cuti di luar tanggungan negara," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: Pemerintah Lebih Banyak Difitnah Buzzer Politik

Kendati begitu, ia tidak memungkiri bisa saja kembali jika ada hal-hal penting yang terkait dengan tugas KSP seputar diseminasi informasi dan komunikasi politik.

Namun kata dia, hal itu harus berdasarkan perizinan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

"Kami harus mendapatkan arahan Kepala Staf tentang perkara yang akan kami jelaskan," ucap dia.

Lebih lanjut Ali menuturkan, berdasarkan kebijakan Kepala Staf Kepresidenan, semua calon legislatif bisa kembali bekerja seperti biasa usai Pemilu 2024.

Oleh karena itu, ia pun mengapresiasi Moeldoko atas sistem yang diterapkannya, karena membantu para calon anggota legislatif untuk maju dalam kontestasi

"Menerapkan sistem yang benar-benar sangat membantu teman-teman yang memilih menjadi calon anggota legislatif dari berbagai partai. Jadi bukan mundur, kebijakan Kepala Staf cuti diluar tanggungan negara," jelasnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut 8 Staf KSP Mundur karena Terlibat Kontestasi Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko menyatakan sebanyak 8 pegawai di lingkup Kantor Staf Presiden (KSP) mundur karena berstatus calon legislatif (caleg). Pengunduran diri itu bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik

"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Di sisi lain, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pegawai KSP yang memilih tidak mundur setelah menjadi anggota tim kampanye.

Pasalnya, Undang-Undang tidak mempermasalahkan status tersebut.

Baca juga: Gabung TPN Ganjar-Mahfud, Jaleswari Tak Mundur dari Kantor Staf Presiden

Diketahui, salah satu staf yang tidak mundur adalah Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia KSP, Jaleswari Pramodhawardani. Ia terdaftar dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.

Sedangkan salah satu staf yang memilih mundur adalah Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP, Juri Ardiantoro.

"Secara UU tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga tidak masalah. Kebetulan Deputi IV itu mundur. Untuk Deputi V tidak mundur," tutur Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com