JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana pemeriksaan saksi perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Diketahui, Emirsyah Satar tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, penundaan sidang dilakukan lantaran majelis hakim sedang mengadili perkara lain yang juga masih berjalan.
“Hari Senin depan kita sidang, insya Allah tanggal 27 November, pukul 13.00 WIB ya, insya allah tidak ada halangan,” kata Hakim Rianto dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Emirsyah Satar Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Namun, hanya enam orang yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta.
Mereka adalah eks Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani, eks Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Tbk Achirina, dan eks Direktur Komersial dan Pemasaran PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.
Kemudian eks Vice President (VP) Aircraft Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, eks Direktur Utama Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia Arif Wibowo dan eks VP CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria.
“Saksi ber-enam, bapak, ibu, kami majelis hakim mohon maaf atas keterlambatan sidang ya,” tutur Hakim Rianto.
Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Rugikan PT Garuda Indonesia Sebesar 609 Juta Dollar AS
Dalam kesempatan ini, Hakim Rianto pun menjelaskan bahwa saat ini majelis hakim tengah menyidangkan perkara PT Waskita Karya dengan empat terdakwa.
Seluruhnya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara yang menjeratnya. Sedangkan, hingga pukul 19.00 baru 1 terdakwa yang selesai membacakan nota pembelaannya.
“Mereka tidak mau dibacakan kesimpulan, mereka mau dibacakan sekeluruhan, karena itu hak mereka, jadi kami tidak bisa menolak permintaan mereka ya, itu pun baru satu terdakwa belum selesai pembacaannya, gimana yang tiga,” kata Hakim Rianto.
“Kita tunggu pun kita tidak akan maksimal mengikuti sidang ini, daripada kita terburu-buru memeriksa saudara, kami minta waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar
Sebagai informasi, ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda tersebut.
Dalam perkara pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Penyelewengan diduga dilakukan sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller ( A R 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 sampai dengan 2021.