JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi meminta pemeriksaan ditunda menjadi besok, Selasa (21/11/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lalu sedianya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik terkait dugaan korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi hari ini, Senin (20/11/2024).
"Dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir besok (21/11/2023) di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Bima, Diduga Kondisikan Proyek Bersama Keluarga
Sejauh ini, KPK belum mengungkap hubungan Pj Gubernur NTB itu dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemborongan proyek oleh Muhammad Lutfi.
Lutfi ditahan KPK pada Kamis (5/10/2023) karena diduga menerima gratifikasi dan mengkondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.
Lutfi memulai dengan meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Baca juga: KPK Panggil Pj Gubernur NTB Jadi Saksi Kasus Wali Kota Bima
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.
Lelang kemudian dijalankan hanya sebagai formalitas karena Lutfi menunjuk sendiri kontraktor yang menjadi pelaksana proyek. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Dengan mengondisikan proyek itu, Lutfi diduga menerima setoran dari para kontraktor dengan jumlah hingga Rp 8,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.