Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Pj Gubernur NTB Kemungkinan Dilantik 19 September

Kompas.com - 05/09/2023, 13:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kemungkinan akan dilantik pada 19 September 2023.

Menurut Tito, jadwal pelantikan itu menyesuaikan masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang baru akan berakhir pada 19 September mendatang.

"NTB itu tanggal 19 baru berakhir, masa mau dilantik hari ini. Itu namanya mengurangi hak dari pejabat yang lama yang berakhir 19 September. Nanti kita akan lantik mungkin tanggal 19 yang NTB," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Nantinya, Zulkieflimansyah bakal digantikan oleh Lalu Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB.

Baca juga: Mendagri Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Bey Machmudin dan Nana Sudjana

Sebagaimana diberitakan, Mendagri melantik sembilan pj gubernur untuk sembilan provinsi pada Selasa, hari ini.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Gubernur.

Sembilan Pj Gubernur yang ditetapkan Jokowi yakni :

  1. Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
  2. Bey Priadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
  3. Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
  4. Irjen Pol (Purn) Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
  5. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur
  6. Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat
  7. Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
  8. Komjen Pol (Purn) Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
  9. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua

Kesembilan orang pj gubernur ini menggantikan para gubernur yang telah habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Baca juga: Resmi, Nana Sudjana Jadi Pj Gubernur Jateng Gantikan Ganjar Pranowo

Sementara itu, para gubernur yang sudah habis masa jabatannya pada hari ini telah resmi diberhentikan berdasarkan Keppres Nomor 73/P Tahun 2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2018-2023.

Secara lengkap, isi Keppres tersebut yakni memberhentikan dengan hormat dari jabatan gubernur dan wakil gubernur masing-masing terhitung mulai tanggal 5 September Tahun 2023 atas nama:

  1. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara
  2. Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara
  3. Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat
  4. UU Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat
  5. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah
  6. Taj Yasin sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah
  7. I Wayan Koster sebagai Gubernur Bali
  8. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali
  9. Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur
  10. Josef Nae Soi sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur
  11. Sutarmidji sebagai Gubernur Kalimantan Barat
  12. Ria Norsan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat
  13. Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan
  14. Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara
  15. Lukman Abunawas sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
  16. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua

Baca juga: Profil Nana Sudjana, Jenderal Purnawirawan Polri yang Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com