JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 18 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sejak penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sebelumnya, KPU telah menetapkan DCT Pileg 2024 DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD pada 3 November 2023, serta DCT Pilpres 2024 Pada 13 November 2023.
"Sebagian sudah pleno (untuk diregistrasi sebagai perkara dan disidangkan), sebagian proses kajian (sebelum diregistrasi)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pj Bupati di 3 Daerah Tak Netral
Puadi merinci, 5 laporan berkaitan dengan terdapatnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah terdaftar di dalam daftar calon sementara (DCS) per 18 Agustus 2023, tetapi tidak terdaftar di dalam DCT.
Kemudian, ada 1 laporan dari koalisi masyarakat sipil terhadap KPU RI berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
"Lalu, 7 laporan berkaitan kesalahan/ketidaklengkapan terhadap penulisan agama, gelar, dan foto caleg,"
ujar Puadi.
Bawaslu juga menerima 1 laporan berkaitan dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan calon presiden-wakil presiden.
"Selain itu, 1 laporan berkaitan dengan adanya caleg yang tidak secara umum dan terbuka menyampaikan bahwa pernah dituntut pidana di atas 5 tahun," kata dia.
Baca juga: Muhaimin dan Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Pantun Ajak Memilih
Selain itu, Bawaslu menerima 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh penjabat (pj) bupati.
Puadi enggan membeberkan bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh pj bupati itu dan di daerah mana saja hal itu terjadi.
"Masih kajian," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.