JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, penyitaan dilakukan dalam pemeriksaan kedua Firli yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian mencari dan mengumpulkan bukti di tahap penyidikan.
Tujuannya agar membuat terang perkara dan status Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
"Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu," kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Bungkam Usai Diperiksa, Firli Bahuri Sembunyi Sambil Tutupi Wajah Pakai Tangan dan Tas di Mobil
Ade menyampaikan, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen dan surat-surat lain yang dikoordinasikan dengan KPK.
Namun, ia mengaku belum bisa membuka dokumen tersebut mengingat hal ini berkaitan dengan materi penyidikan.
"Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk kebutuhan kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya kita update," ucap Ade.
Lebih lanjut Ade memastikan penyidikan tetap akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi dan paksaan dari pihak manapun.
Sejauh ini kata dia, tidak ada kendala yang berarti dalam menyidik kasus dugaan pemerasan ini.
"Jadi tidak ada kendala dan hambatan yang berarti sampai dengan saat ini. Dan KPK serta Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Ade.
Baca juga: 2 Kali Diperiksa, Firli Bahuri Bantah Peras Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita dokumen LHKPN milik Firli Bahuri dalam pemeriksaan kedua di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro saat ini. Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut soal tujuan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli secara detail.
"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.