JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi pembaca setia Kompas.com, semangat pagi. Mengawali hari ini, kami suguhkan ulasan peristiwa politik penting yang terjadi sepekan kemarin. Sebab, sejumlah manuver politik terlalu menarik untuk dilewatkan begitu saja oleh pembaca setia.
Pada pekan lalu, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menuai banyak sorotan. MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Menyusul putusan tersebut, banyak pihak mendorong Anwar mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Namun, Anwar menolak dan justru membela diri.
Pun, meski MKMK memutuskan adanya pelanggaran berat, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, tetap melaju ke panggung Pemilu 2024 sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Geliat peristiwa politik ini kami ulas dalam Gelitik Nasional, Gerakan Sepekan Politik Nasional. Ini dia rangkumannya.
Pemberhentian Anwar Usman dari kursi Ketua MK diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Anwar Usman yang Menolak Mundur...
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.