Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Dalami soal Dana Yayasan yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Kompas.com - 09/11/2023, 18:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah materi pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, fokus pemeriksaan adalah mendalami soal aliran dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

"Yang mana diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang, di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Panji Gumilang Disebut Pakai 5 Nama Berbeda Terkait Kasus TPPU

Namun, Whisnu belum bisa menjelaskan secara rinci soal hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Menurutnya, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Bareskrim di Lapas Kelas 2B Indramayu, Jawa Barat.

Whisnu mengatakan, pemeriksaan itu melibatkan lima orang penyidik dari Dittipdeksus Bareskrim Polri.

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang juga didampingi oleh tiga orang kuasa hukum.

"Penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka sangat hati-hati dan rinci namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan pertimbangan tersangka telah berusia 77 tahun," ujarnya.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Pinjam Rp 73 Miliar Pakai Nama Yayasan tapi Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada 2 November 2023.

Saat menyidik kasus ini, terungkap bahwa Panji memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Panji Gumilang juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelolanya.

Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada pekan lalu.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu

Selain itu, Panji Gumilang juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.

Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP. Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Transaksi Rekening Rp 1,1 Triliun hingga Tarik Uang Rp 223 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, Asal...

Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, Asal...

Nasional
Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Nasional
Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nasional
Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

Nasional
Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Nasional
Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Nasional
Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Nasional
Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Nasional
Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

Nasional
Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com