Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Transaksi Rekening Rp 1,1 Triliun hingga Tarik Uang Rp 223 Miliar

Kompas.com - 03/11/2023, 06:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Status tersangka kembali disematkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kali ini, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) kemarin. 

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Panji telah disangka melakukan penistaan agama, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong pada 1 Agustus 2023. 

Penetapan itu bermula dari kabar yang beredar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Kemudian, sejumlah pihak pun melaporkannya ke Bareskrim.

Atas kasus ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf A KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun dalam penetapan status tersangka kali ini, ada sejumlah perbuatan yang diduga menguntungkan pribadi Panji. Berikut di antaranya:

1. Punya 5 identitas

Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Menurut Whisnu, identitas itu juga digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Sebab, lima identitas itu diperoleh usai penyidik menelusuri aset, aliran dana, dan rekening Panji.

Whisnu menekankan, saat ini penyidik juga mendalami soal dugaan pemalsuan dokumen terkait lima identitas Panji itu.

"Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen," ujar Whisnu.

Baca juga: Panji Gumilang Disebut Pakai 5 Nama Berbeda Terkait Kasus TPPU

2. Pinjam uang atas nama yayasan

Dari hasil gelar perkara, polisi mengungkapkan Panji pernah meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun, ke Bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.

Whisnu menambahkan, bahwa dana Rp 73 miliar itu dipinjam atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com