Diketahui, Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, fokus pemeriksaan adalah mendalami soal aliran dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
"Yang mana diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang, di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, Whisnu belum bisa menjelaskan secara rinci soal hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Menurutnya, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Bareskrim di Lapas Kelas 2B Indramayu, Jawa Barat.
Selama pemeriksaan, Panji Gumilang juga didampingi oleh tiga orang kuasa hukum.
"Penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka sangat hati-hati dan rinci namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan pertimbangan tersangka telah berusia 77 tahun," ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada 2 November 2023.
Saat menyidik kasus ini, terungkap bahwa Panji memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Panji Gumilang juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelolanya.
Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada pekan lalu.
Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun.
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP. Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/18375421/periksa-panji-gumilang-bareskrim-dalami-soal-dana-yayasan-yang-dipakai-untuk