JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Menurut Airlangga, hasil putusan tersebut sudah jelas menegaskan siapa yang diberi sanksi, sehingga masyarakat tinggal mengawasi lebih lanjut hasil putusan itu.
"Kalau MKMK ya sudah jelas. Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi siapa yang sanksi berat," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja," ujar dia.
Baca juga: MK Dijuluki Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Tega, Semoga Diampuni Allah
Sebelumnya, MKMK membuat putusan dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) itu, pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK menjadi sorotan.
Namun, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie itu tak bisa mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MKMK menemukan fakta dan bukti bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu menaruh perhatian lebih pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan, MKMK tetap pada sikap semula, yakni tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan putusan 90 itu, sekalipun telah terbukti terjadi pelanggaran etik.
Baca juga: Lawan Balik MKMK, Anwar Usman: Tak Satupun Hakim MK Mundur saat Adili Gugatan Jabatan Sendiri
Berdasrkan putusan itu, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK.
Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.
Pasal 17 Ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan dianggap tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.