JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih menjadi perhatian utama para pembaca pada Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melanggar kode etik dalam penanganan uji materi syarat batas usia capres-cawapres.
Akan tetapi, putusan itu tidak berdampak terhadap putusan uji materi itu. Sehingga posisi Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai bakal cawapres dianggap tetap aman.
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, MHH PP Muhammadiyah: Dia Tak Hormati Putusan MKMK
Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.
"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Yusril menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Baca juga: MK Proses Permintaan agar Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman
Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril menyebut itu hal yang biasa terjadi.
"Putusan pengadilan kerap kali dieksaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar dia.
Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ratusan Guru Besar dan Tokoh Masyarakat Desak Anwar Usman Mundur dari MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan harapannya agar aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023 tak lagi diperdebatkan.
Ia berpendapat, tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung, dengan tiga pasang bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tinggal menunggu disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Anwar Usman Tak Nyatakan Mundur dari MK walau Langgar Etik Berat
"Mari kita pahami aturan main sudah final, sudah selesai, jangan lagi memperdebatkan aturan main," kata Jimly usai sidang pembacaan putusan etik para hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).
Ia mengakui bahwa MK punya preseden mengubah ketentuan pemilihan umum (Pemilu) ketika tahapan pemilu sudah berlangsung, dan ketentuan baru itu berlaku pada pemilu saat itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.